Korban Tabrak Perlu Melek Hukum

Sore itu pada tanggal 31 maret, saya mengendarai mobil bersama dua saudara saya, melintasi stasiun bekasi yang macet seperti biasanya. Saya lihat spion ada mobil yang mepet dibelakang hendak menyelip angkot yang ngetem di sisi kiri dan mobil saya di sisi kanan. Ia maksa masuk ke tengahnya.
 
Begitu saya mau jalan tiba tiba terdengar bunyi mobil keserempet, ternyata bamper mobil belakang mengenai ban mobil kiri saya. Dalam hitungan detik, si bapak pengendara berteriak marah tidak jelas dan meminta saya berhenti. Saya pun meminggir dan menghadapinya, adik saya menemani keluar.

Dia berteriak teriak seperti orang kesetanan, menceracau diri saya bodoh mengendarai mobil dan meminta ganti rugi. Saya yang merasa tidak terima juga tanpa disadari mengeluarkan nada tinggi, terbawa emosi, menjelaskan posisi saya yang sudah lebih dulu didepan, dan si bapak yang menyerobot ditengah dan tidak lihai memperkirakan sudut kanan kiri.

Si bapak berbadan besar dan berwajah arogan mengancam saya, menyebut dirinya polisi. Saya tidak takut dan malah menantang balik untuk kekantor polisi, saya minta KTPnya dia malah mengalihkan.
Setiap timpalannya, saya timpali kembali. Kami berteriak teriak di pinggir jalan tanpa ada yang menengahi. Kurang lebih berlangsung 20 menit. Entah kenapa saya tidak takut karena saya merasa berada di jalur mobil yang benar. 

Tidak mempan berteriak, ia melakukan body languange yang sangat teramat intimidatif, badannya diserempet kebadan saya, mukanya mendekati berjarak 5cm ke saya, dan dia berteriak persis didepan muka saya, "kalo lu bukan perempuan, uda gua sikat lu dari tadi", (dalam hati, saya sudah siap ditampar atau mungkin ditonjok. Pada detik itu juga saya merasakan gemetar hebat, entah mungkin rasa takut mulai menyergapi).

Kata perempuan yang dilontarkannya membuat saya terlihat remeh dimatanya (sangat diskriminatif). Saya berteriak, "kenapa kalo saya perempuan, jangan pikir bapak laki laki saya takut," dia menceracau saya anak muda yang tidak bisa bawa mobil dan lain lain...dan malah pergi menjauh.

Saya sempat ingin melanjutkan perkara, namun adik menarik saya kembali ke mobil. Berpikir tidak memperkarakan karena body mobil saya tidak lecet. Diakhir si bapak sempat menghampiri kembali dan marah karena saya sempat memfoto plat mobilnya.

Pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman ini ialah pertama, jika menyelesaikan masalah bicarakan untuk tujuan win win solution, bukan dengan cara intimidatif seperti marah bernada tinggi, memaki, mengancam.

Kedua, jangan mencemari profesi apalagi untuk mengancam seseorang, itupun kalau identitasnya benar, we never know his truth (kasian profesi polisi jadi kena stereotype negatif publik dan honestly dari ngeliat tingkahnya, saya justru merasa profesi yang sebenarnya AKA tukang pukul, sorry) 

Ketiga, masyarakat perlu melek hukum. Saya jadi belajar karena peristiwa ini, ada dua poin hukum yang ditemukan, 1) Pasal 63 PP 43/93: Pengemudi diwaktu mengikuti/ berada di belakang kendaraan lain wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya. Kalau di road safety pertamina, jarak aman dengan mobil didepannya adalah 3 detik (refleksi saya, kondisi laju saya yang macet saja, si bapak bisa nabrakin diri ke mobil saya, gimana mobil yang laju cepat?) Saya juga googling jika dibawa kekantor polisi, opsi yang diambil ialah mobil yang belakang mengganti yang didepannya.

2) UU 22 thn 2009, pasal 229 (2): kecelakaan ringan adalah kecelakaan yang menyebabkan kerusakaan ringan, si pelaku dapat dihukum maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda 1 juta rupiah. (tapi berhubung body kendaraan saya tidak lecet, saya tidak perkarakan pasal ini)

Intinya jika diperkarakan si bapak yang akan kalah jika melihat aturan hukum tersebut. Belum tentu pemilik mobil penyok atau lecet dipastikan sebagai korban dan mobil yang mulus malah dituding sebagai pelaku. Jangan sampai ada kondisi posisi korban diswitch menjadi pelaku tabrak, believe me, we could control the situation. Bagi saya regulasi hukum bisa memperkuat argumen kita untuk si pelaku tabrak yang cuma bicara emosi sesaat. Tulisan ini saya buat dengan tujuan untuk teman-teman yang mengalami peristiwa tabrakan kendaraan bisa lebih wise dalam menentukan posisi hukum, apakah sebagai pelaku atau korban.

Sekian, semoga sharing ini bisa menjadi pembelajaran. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA PEMIMPIN MENGINSPIRASI DUNIA

Gambar (Sketch)