Korban Tabrak Perlu Melek Hukum
Sore
itu pada tanggal 31 maret, saya mengendarai mobil bersama dua saudara saya, melintasi
stasiun bekasi yang macet seperti biasanya. Saya lihat spion ada mobil yang
mepet dibelakang hendak menyelip angkot yang ngetem di sisi kiri dan mobil saya
di sisi kanan. Ia maksa masuk ke tengahnya.
Begitu
saya mau jalan tiba tiba terdengar bunyi mobil keserempet, ternyata bamper
mobil belakang mengenai ban mobil kiri saya. Dalam hitungan detik, si bapak
pengendara berteriak marah tidak jelas dan meminta saya berhenti. Saya pun
meminggir dan menghadapinya, adik saya menemani keluar.
Dia
berteriak teriak seperti orang kesetanan, menceracau diri saya bodoh
mengendarai mobil dan meminta ganti rugi. Saya yang merasa tidak terima juga
tanpa disadari mengeluarkan nada tinggi, terbawa emosi, menjelaskan posisi saya
yang sudah lebih dulu didepan, dan si bapak yang menyerobot ditengah dan tidak
lihai memperkirakan sudut kanan kiri.
Si
bapak berbadan besar dan berwajah arogan mengancam saya, menyebut dirinya
polisi. Saya tidak takut dan malah menantang balik untuk kekantor polisi, saya
minta KTPnya dia malah mengalihkan.
Setiap
timpalannya, saya timpali kembali. Kami berteriak teriak di pinggir jalan tanpa
ada yang menengahi. Kurang lebih berlangsung 20 menit. Entah kenapa saya tidak
takut karena saya merasa berada di jalur mobil yang benar.
Tidak
mempan berteriak, ia melakukan body languange yang sangat teramat intimidatif,
badannya diserempet kebadan saya, mukanya mendekati berjarak 5cm ke saya, dan
dia berteriak persis didepan muka saya, "kalo lu bukan perempuan, uda gua
sikat lu dari tadi", (dalam hati, saya sudah siap ditampar atau mungkin ditonjok.
Pada detik itu juga saya merasakan gemetar hebat, entah mungkin rasa takut
mulai menyergapi).
Kata
perempuan yang dilontarkannya membuat saya terlihat remeh dimatanya (sangat
diskriminatif). Saya berteriak, "kenapa kalo saya perempuan, jangan pikir
bapak laki laki saya takut," dia menceracau saya anak muda yang tidak bisa
bawa mobil dan lain lain...dan malah pergi menjauh.
Saya
sempat ingin melanjutkan perkara, namun adik menarik saya kembali ke mobil.
Berpikir tidak memperkarakan karena body mobil saya tidak lecet. Diakhir si
bapak sempat menghampiri kembali dan marah karena saya sempat memfoto plat
mobilnya.
Pelajaran
yang bisa diambil dari pengalaman ini ialah pertama, jika menyelesaikan masalah
bicarakan untuk tujuan win win solution, bukan dengan cara intimidatif seperti
marah bernada tinggi, memaki, mengancam.
Kedua,
jangan mencemari profesi apalagi untuk mengancam seseorang, itupun kalau
identitasnya benar, we never know his truth (kasian profesi polisi jadi kena
stereotype negatif publik dan honestly dari ngeliat tingkahnya, saya justru merasa
profesi yang sebenarnya AKA tukang pukul, sorry)
Ketiga,
masyarakat perlu melek hukum. Saya jadi belajar karena peristiwa ini, ada dua
poin hukum yang ditemukan, 1) Pasal 63 PP 43/93: Pengemudi diwaktu
mengikuti/ berada di belakang kendaraan lain wajib menjaga jarak dengan
kendaraan yang ada di depannya. Kalau di road safety pertamina, jarak aman
dengan mobil didepannya adalah 3 detik (refleksi saya, kondisi laju saya yang
macet saja, si bapak bisa nabrakin diri ke mobil saya, gimana mobil yang laju
cepat?) Saya juga googling jika dibawa kekantor polisi, opsi yang diambil ialah mobil yang belakang mengganti yang didepannya.
2) UU 22 thn 2009, pasal 229 (2): kecelakaan
ringan adalah kecelakaan yang menyebabkan kerusakaan ringan, si pelaku dapat
dihukum maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda 1 juta rupiah. (tapi berhubung body
kendaraan saya tidak lecet, saya tidak perkarakan pasal ini)
Intinya jika diperkarakan si bapak yang akan
kalah jika melihat aturan hukum tersebut. Belum tentu pemilik mobil penyok atau
lecet dipastikan sebagai korban dan mobil yang mulus malah dituding sebagai
pelaku. Jangan sampai ada kondisi posisi korban diswitch menjadi pelaku tabrak,
believe me, we could control the situation. Bagi saya regulasi hukum bisa
memperkuat argumen kita untuk si pelaku tabrak yang cuma bicara emosi sesaat. Tulisan
ini saya buat dengan tujuan untuk teman-teman yang mengalami peristiwa tabrakan
kendaraan bisa lebih wise dalam menentukan posisi hukum, apakah sebagai pelaku
atau korban.
Sekian,
semoga sharing ini bisa menjadi pembelajaran.
Komentar
Posting Komentar