Pluralisme Hukum dan Implikasinya pada Kelompok Marjinal Perempuan di Ambon, Maluku

Pluralisme hukum adalah rekognisi dari wilayah bangsa yang terdiri dari banyak sumber hukum dan hak-hak hukumnya. Sumbernya seperti inter alias, religious law, adat, perjanjian internasional (C.K Wong, 2001). Adanya dua paham (hukum negara dan hukum adat) yang diterapkan bersamaan seringkali menimbulkan permasalahan. Ini terjadi pada kasus kelompok perempuan di Ambon, Maluku di buku ‘Mereka yang Tak Terlihat:Kemiskinan dan Pemberdayaan di Indonesia’ 
Kasus pertama dialami Santi, seorang ibu rumah tangga pada tahun 2003 mengalami kekerasan dari suaminya. 

“Suatu malam suami saya pulang ke rumah. Waktu itu dia sedang mabuk. Dia mulai merusak barang-barang. Dia memukul dan memaki saya. Waktu saya balas memaki, dia ambil lampu minyak tanah dan minyaknya ditumpahkan ke badan saya. Lalu dia membakar saya pakai korek api. Dia ambil ember plastik waktu api di badan saya masih menyala. Dia taruh itu menutupi kepala saya dan dia tahan embernya. Plastiknya meleleh di wajah saya. Dia ingin saya mati.” 

Disini penulis melihat adanya dualisme hukum adat dan hukum negara. Menurut pengakuan Santi mengenai kebiasaan masyarakat, “Orang di desa ini tidak ada yang menghukum dia. Keluarganya juga tidak menyalahkan dia. Di Ambon, kalau suami memukul istri karena istrinya melawan, itu sudah biasa. Semua orang menganggap itu hal biasa”. Pelaku (suami) hanya ditahan di kantor polisi selama tiga bulan tapi tidak pernah mendapat hukuman, kemudian ia dibebaskan. Salah satunya dikarenakan ayah pelaku adalah angggota Angkatan Udara. Sementara kepolisian tidak ingin berurusan dengan orang militer. 

Padahal sudah jelas tertera perlindungan negara UUD 1945 no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, “Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 44 (2) yaitu dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.00”. 

Penulis melihat bahwa kerugian yang dialami Santi dalam menuntut keadilan yaitu pertama, pelaku tidak mendapat ganjaran sesuai hukum negara. Kedua, Santi sebagai korban kekerasan tidak mendapat bantuan operasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Kemudian di akhir proyek buku ini, tim Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berhasil mengumpulkan dana untuk pengoperasian wajah Santi menjadi lebih baik. 

Kesimpulannya, pada kasus ini Santi tergolong kelompok marjinal,yang tidak bisa mengakses keadilan. Karena akses terhadap keadilan akan terjadi karena tidak memperoleh penyelesaian sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum negara, hukum agama, atau hukum kebiasaan (Bedner dan Vel. supra note 5: 5-12). Disini Santi terkungkung dengan kebiasaan adat masyarakat setempat yang akhirnya menjadikan dirinya tidak mendapat hak akses sebagai warga negara dalam rangka menjamin keselamatan hidup. 

Saran dari penulis adalah Pemerintah harus lebih tegas dalam pengaplikasian berjalannya hukum di Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pedoman nilai-nilai dan aturan masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku. Hukum adat seperti kebiasaan masyarakat bukan hal yang harus dihindari pihak negara. Karena dimana sistem hukum bekerja dalam arena sosial terjadi interaksi yang tidak dapat dihindarkan antara hukum negara dan hukum lain (Irianto.S, 2001:243). Di posisi ini masyarakat perlu meningkatkan kepekaan pada hukum-hukum negara yang mengatur dirinya sebagai warga negara dalam rangka membela hak azasi. Di satu sisi Pemerintah Indonesia juga penting mengetahui pengetahuan tradisi, kultur, dan hukum adat yang mengatur masyarakat pada tiap daerah yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menyinergiskan kepentingan hukum adat dengan hukum negara yang selama ini sering berbeda pandangan.

DAFTAR PUSTAKA 

BUKU
Ihromi, Tapi.O, dkk. 2003. ”Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai”. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Irianto, Sulistyowati. 2009. “Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum”. Jakarta: Yayasan obor Indonesia

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. 2010.“Mereka yang Tak Terlihat:Kemiskinan dan Pemberdayaan di Indonesia”. Jakarta: Bank Dunia

Sekretariat Jenderal MPRI. 2011. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”. Jakarta

INTERNET
http://www.lbh-apik.or.id/UU%20kdrt.htm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA PEMIMPIN MENGINSPIRASI DUNIA

Gambar (Sketch)